Sentimen
Positif (92%)
1 Des 2023 : 17.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blora, Semarang, Batang, Brebes, Klaten, Cilacap, Boyolali, Kebumen, Kendal, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Jepara, Karanganyar, Temanggung, Pati, Kudus, Sragen, Pekalongan, Tegal, Solo, Magelang, Banyumas, Salatiga

Tokoh Terkait

UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

1 Des 2023 : 17.05
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11).

Keputusan penetapan UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga

UMP Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota akan Diumumkan 30 November

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.

“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun,” ujar Nana, Jumat (1/12).

Dikatakannya, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ucap dia.

Baca Juga

UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu

Ia menyebut, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan.

“Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

Kota Magelang : Rp 2.142.000

Kota Surakarta : Rp 2.269.070

Kota Salatiga : Rp 2.378.951

Kota Semarang : Rp 3.243.969

Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

Kota Tegal : Rp 2.231.628. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Hari Ini UMP 2024 Jakarta Diumumkan

Sentimen: positif (92.8%)