Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora, Semarang, Batang, Brebes, Klaten, Cilacap, Boyolali, Kebumen, Kendal, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Jepara, Karanganyar, Temanggung, Pati, Kudus, Sragen, Pekalongan, Tegal, Solo, Magelang, Banyumas, Salatiga
Tokoh Terkait
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11).
Keputusan penetapan UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga
UMP Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota akan Diumumkan 30 November
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun,” ujar Nana, Jumat (1/12).
Dikatakannya, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ucap dia.
Baca Juga
UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu
Ia menyebut, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan.
“Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Hari Ini UMP 2024 Jakarta Diumumkan
Sentimen: positif (92.8%)