Tim Advokasi Pembela Jessica Wongso Laporkan Edi Darmawan Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fatal Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terbaru dari kasus kopi sianida Jessica Wongso, per hari Jumat, 1 Desember 2023 dikabarkan akan ada laporan ke Bareskrim Polri dari tim advokasi pembela Jessica Wongso terhadap pihak yang sembunyikan barang bukti atas kematian Mirna Salihin.
Jessica Wongso yang kini masih berada di tahanan kurang lebih sudah 7 tahun di penjara, tengah diperjuangkan oleh tim advokasi pembela dirinya.
Tim advokasi pembela Jessica Wongso ini dikabarkan akann melaporkan sejumlah pihak yang sempat terlibat dalam kasus kopi sianida ini.
Nah kali ini focus untuk pelaporan terhadap DS yang diduga kuat Edi Darmawan Salihin.
Dimana Edi Darmawan Salihin ini diduga menyembunyikan barang bukti berupa rekaman CCTV tersebut.
Tentu hal itu membuat kasus kopi sianida ini jadi berlarut-larut, dan perbuatan tersebut akhirnya fatal hingga Jessica Wongso dituntut penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: Pensiunan PNS Jangan Lupa Cek Rekeningmu, PT Taspen Sudah Transfer Gaji Bulan Desember, Ini Nominalnya
Apabila rekaman CCTV tersebut diserahkan saat persidangan, maka bisa saja Jessica tidak akann dituntut hingga 20 tahun penjara.
Maka itu, tim advokasi pembela Jessica Wongso termasuk Otto Hasibuan segera melaporkan semua pihak yang telah merekayasa kasus hukum ini.
Kasus kopi sianida sendiri dimulai dari tahun 2016, dan kini tim advokasi pembela Jessica tengah memperjuangkan keadilan unutk kliennya ini.
Setelah bermunculan sejumlah kejanggalan, publik pun dibuat semakin sadar bahwa ada yang tidak sesuai dengan hukum di kasus kopi sianida ini.
Jessica Wongso sedniri hingga kini tak pernah mengaku bahwa ia yang membunuh Mirna Salihin dengan racun sianida.
Lantaran ia memang tidak merasa memasukkan racun sianida tersebut ke kopi Mirna Salihin di 2016 silam.
Kejadian Mirna Salihin meninggal berlokasi di Kafe Olivier saat mereka ngopi bareng.
Lalu Jessica Wongso yang menjadi terduga dan tersangka membunuh Mirna Salihin hingga kini di penjara.
Bahkan klien Otto Hasibuan ini semapt dimasukkan ke sel tikus, selama 4 bulan lamanya, supaya Jessica mau mengakui tuduhan yang meracuni Mirna, namun ia tetap kuat tidak mengaku.
Baca Juga: Perluas Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung
Hingga akhirnya Jessica Wongso pun dikeluarkan dari sel tikus, dan ditahan di sel biasa.
Otto Hasibuan, dan tim advokasi pembela Jessica sudah menyiapkan laporan dan hari ini kabarnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan DS atau diduga Edi Darmawan Salihin.
Bahkan sebelumnya Otto Hasibuan pun telah mengajukan PK atau peninjauan kembali, atas kasus Jessica Wongso ini supaya semuanya bisa terungkap dengan jelas dan transparan.
Berharap publik bisa menyaksikan PK tersebut, dan Jessica Wongso pun bisa dibuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Sentimen: negatif (100%)