Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Duga Ada "Pengurusan Terselubung" dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat “pengurusan terselubung” dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dan tersangka lainnya.
Adapun Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Perkaranya diawali dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) bahwa Eddy diduga menerima uang panas terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Adapun pengurusan badan hukum itu dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU).
Baca juga: Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham, Segera Dilaporkan ke Jokowi
“(Mendalami) dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Terkait hal ini, Ali menyebut tim penyidik telah memeriksa pengacara bernama Anita Zizlavsky dan wiraswasta bernama Thomas Azali.
Selain terkait “pengurusan terselubung”, KPK juga mendalami awal mula munculnya sengketa di internal PT CLM.
Sedianya, penyidik juga memeriksa Sekretaris Direksi PT CLM Ardiana. Namun, saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
Baca juga: KPK Periksa Wamenkumham sebagai Saksi Pekan Depan
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
KPK juga telah mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan kedepan mulai Rabu (29/11/2023).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)