Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jokowi Sampai Marah Minta Agus Rahardjo Hentikan Kasus Setyo Novanto, Mardani Ali Sera: Kaget Saya, Perubahan Harus Terlaksana
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, ikut berkomentar mengenai pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo tentang keterlibatan Presiden Jokowi pada kasus e-KTP Setyo Novanto.
Mardani mengaku kaget atas pengakuan dari Agus Raharjo. Dia tidak menyangka Presiden Jokowi yang terlihat datar bisa melakukan tekanan terhadap KPK.
"Kaget saya baca dan lihat pengakuan mas Agus Rahardjo, betapa intervensi pmerintah terhadap lembaga penegak hukum sangat kuat," ujar Mardani dalam keterangannya di aplikasi X @MardaniAliSera (1/12/2023).
Dikatakan Mardani, Indonesia yang saat ini mengantongi catatan merah untuk kasus korupsi menjadikan pemberantasan sebagai perioritas utama.
"Padahal smangat pemberantasan korupsi jadi prioritas negeri ini. Perubahan harus terlaksana agar hukum kmbali tegak pada jalurnya yang kuat untuk NKRI berdaulat," tandasnya.
Sebelumnya, dalam beberapa video yang beredar di aplikasi X, terdapat pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo yang menceritakan ketika mendapat tekanan langsung dari Presiden.
"Waktu zaman saya, KPK mau dicoba untuk dijadikan alat kekuasaan, tapi waktu itu masih independen. Masih tidak di bawah Presiden, kita masih bisa menyangkal, bisa tidak mengikuti apa yang diinginkan Presiden," kata Agus dalam video tersebut.
Dibeberkan Agus, pernyataan itu baru pertama kali dia ungkapkan di media. Selama ini dia hanya memendam sembari mengikuti setiap perkembangan.
"Mohon maaf ini perlu saya ungkapkan karena semuanya harus jelas dan saya pikir baru sekali ini saya mengungkapkan di media yang kemudian ditonton orang banyak," ucapnya.
"Bicara kepada beberapa teman sudah, tapi kalau di media belum. Mohon maaf, saya terus terang pada kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden," Agus menuturkan.
Diceritakan Agus, saat dipanggil oleh Presiden, bukan melalui ruang wartawan, melainkan di ruang masjid kecil.
"Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi di ruang masjid kecil," imbuhnya.
Tambahnya, saat memasuki ruangan tersebut, dia sudah disambut Presiden dengan wajah yang marah.
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak hentikan!," tukasnya mengikuti gaya bicara Jokowi.
Awalnya, Agus mengaku masih belum mengerti kasus apa yang diminta Presiden untuk dihentikan.
"Setelah saya duduk yang suruh hentikan itu ternyata kasusnya pak Setyo Novanto, ketua DPR waktu itu yang mempunyai kasus e-KTP. Mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan," ingatnya.
Karena KPK tidak punya SP3, kata Agus, dia mengatakan tidak mungkin dirinya menghentikan atau membatalkan kasus tersebut.
"Saya bicara apa adanya saja, sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," terangnya.
Hingga pada akhirnya, dikatakan Agus, dilakukan revisi Undang-undang. KPK pada hasil revisi tersebut menjadi di bawah kendali Presiden.
"Tapi akhirnya kan dilakukan revisi Undang-undang, intinya itu SP3 jadi ada, kemudian di bawah (kendali) presiden. Presiden mungkin waktu itu berpikir ini diperintah Presiden kok gak mau," kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.8%)