Firli Tetap Terima Gaji Meski Sudah Nonaktif, Warganet: Hebatnya Negeri Konoha!
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan hak keuangan untuk Ketua nonaktif Firli Bahuri yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Meski begitu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kebijakan itu memang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2006. "PP Tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan beleid yang berlaku itu belum direvisi saat ini. Jadi, kata dia, Lembaga Antirasuah tidak bisa menolak pembayaran hak keuangan baik dari gaji maupun tunjangan kepada Firli. "Tidak boleh kita simpangi tentunya nanti akan ada peraturan yang kita langgar," ucap Ali. Rincian gaji Firli Bahuri Adapun rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000. Total tunjangan per bulan yang dinikmati Firli mencapai Rp99.550.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75 persen dari total gaji dan tunjangan. Komentar warganet Fakta kalau Firli masih menerima gaji meski sudah diberhentikan sementara mengundang beragam komentar dari warganet. "Yang sudah jadi tersangka masih menerima gaji, sedangkan yang harus perpanjang SKCK terus menerus untuk melamar kerja belum saja mendapatkan kerja," cuit salah seorang netizen. "Perintah UUD, santuni anak yatim piatu & anak terlantar. bukan santuni Bajingan KORUPTOR," timpal netizen lain. "Hebat ya negeri Konoha, penjahat saja masih dikasi gaji besar dan fasilitas negara. Sedang rakyat bekerja keras untuk mendapat hasil dan kewajiban membayar pajak, adilkah pasal-pasal dari PP tersebut?" sindir salah satu akun. "Ayo bayar pajak utk membiayai koruptor Dan penjahat Indonesia," komentar akun lainnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan hak keuangan untuk Ketua nonaktif Firli Bahuri yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Meski begitu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kebijakan itu memang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2006.
"PP Tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan beleid yang berlaku itu belum direvisi saat ini. Jadi, kata dia, Lembaga Antirasuah tidak bisa menolak pembayaran hak keuangan baik dari gaji maupun tunjangan kepada Firli.
"Tidak boleh kita simpangi tentunya nanti akan ada peraturan yang kita langgar," ucap Ali.
Rincian gaji Firli Bahuri
Adapun rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Total tunjangan per bulan yang dinikmati Firli mencapai Rp99.550.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75 persen dari total gaji dan tunjangan.
Komentar warganet
Fakta kalau Firli masih menerima gaji meski sudah diberhentikan sementara mengundang beragam komentar dari warganet.
"Yang sudah jadi tersangka masih menerima gaji, sedangkan yang harus perpanjang SKCK terus menerus untuk melamar kerja belum saja mendapatkan kerja," cuit salah seorang netizen.
"Perintah UUD, santuni anak yatim piatu & anak terlantar. bukan santuni Bajingan KORUPTOR," timpal netizen lain.
"Hebat ya negeri Konoha, penjahat saja masih dikasi gaji besar dan fasilitas negara. Sedang rakyat bekerja keras untuk mendapat hasil dan kewajiban membayar pajak, adilkah pasal-pasal dari PP tersebut?" sindir salah satu akun.
"Ayo bayar pajak utk membiayai koruptor Dan penjahat Indonesia," komentar akun lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(PRI)
Sentimen: negatif (88.7%)