Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora, Semarang, Batang, Brebes, Klaten, Cilacap, Boyolali, Kebumen, Kendal, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Jepara, Karanganyar, Temanggung, Pati, Kudus, Sragen, Pekalongan, Tegal, Magelang, Banyumas, Salatiga
Tokoh Terkait
Daftar UMK 2024 di 35 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis, 30 November 2023. Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tahun 2024.
Besaran UMK 2024 di Jawa Tengah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Kebijakan UMK baru ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.
Penjabat Gubernur Nana menuturkan, UMK 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Selain itu, penetapan UMK 2024 juga diputuskan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” katanya.
Adapun UMK terbaru ini dikatakan Nana hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Apabila perusahaan melanggar aturan tentang pengupahan ini, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ucapnya.
Baca Juga: Daftar UMK di Jawa Barat 2024, Paling Tinggi Wilayah Apa?
Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024, dikutip dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106 Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690 Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571 Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005 Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947 Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641 Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175 Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890 Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327 Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012 Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482 Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500 Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366 Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000 Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516 Kabupaten Blora: Rp 2.101.813 Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689 Kabupaten Pati: Rp 2.190.000 Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888 Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915 Kabupaten Demak: Rp 2.761.236 Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287 Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690 Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573 Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702 Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886 Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000 Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161 Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100 Kota Magelang: Rp 2.142.000 Kota Surakarta: Rp 2.269.070 Kota Salatiga: Rp 2.378.951 Kota Semarang: Rp 3.243.969 Kota Pekalongan: Rp 2.389.801 Kota Tegal: Rp 2.231.628Itulah daftar UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah tahun 2024 yang ditetapkan Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis, 30 November 2023.***
Sentimen: positif (99.6%)