Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ancol
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Belum Ditahan, Mahfud Md: Mungkin Polisi Tidak Khawatir Akan Melarikan Diri
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tak ditahan polisi meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md menilai mungkin polisi tidak merasa khawatir jika Firli akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun," kata Mahfud di Ancol, Jumat (1/12/3023).
Menurut dia, ada tiga hal apabila seorang tersangka harus, yakni dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, kedua mengulangi perbuatan, ketiga menghilangkan barang bukti. Sementara ketiga hal itu menurut dia tidak ada dalam Firli.
Meskipun demikian, perihal penahanan tersebut ia serahkan kepada pihak kepolisian yang tengah menyelidiki kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) itu.
"Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.
Hal itu nampak, berdasarkan pantauan, Firli yang kembali keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 Wib usai jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib atau kurang lebih 10 jam, pada Jumat (1/12).
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," kata Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya pun hadir dan tidak menghindari wartawan.
Firli langsung menuju mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri.
Sentimen: negatif (99.9%)