Sentimen
Positif (99%)
1 Des 2023 : 18.31
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Dosen FH UMN Al-Washliyah PKM di Desa Tanjung Harap Serdangbedagai

1 Des 2023 : 18.31 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Dosen FH UMN Al-Washliyah PKM di Desa Tanjung Harap Serdangbedagai

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara (FH UMN) Al-Washliyah Tri Reni Novita SH MH bersama tim melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Tri Reni Novita SH MH kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (1/12). Dosen yang juga ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UMN Al-Washliyah menyosialisasikan tentang perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman online dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

Tri Reni Novita SH MH menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara detail apa itu pinjaman online, bahaya pinjaman online dan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi pinjaman online.

Pinjaman online (fintech lending) adalah satu diantara inovasi bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi dan penerima pinjaman melakukan transaksi tanpa bertemu. Mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana dilakukan secara online atau melalui konfirmasi SMS dan/atau telepon.

Pinjaman online mulai hadir saat penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai dampak dari pandemi tahun 2020. Ditambah lagi tingkat inflasi dan biaya hidup tinggi sehingga hadir pinjaman online sebagai solusi.

Namun masalah muncul ketika jatuh tempo pembayaran oleh konsumen yang tidak mampu membayar tagihan maka oleh perusahaan penagihan dialihkan kepada pihak ketiga. ”Debt collector sering melakukan penagihan dengan datang ke rumah atau kantor hingga menelepon untuk memaksa konsumen membayar hutang,” kata
Tri Reni Novita SH MH.

Beberapa oknum debt collector meneror nasabah, keluarga, teman, rekan kerja dan saudara sehingga mengganggu hubungan keluarga dan hubunan sosial.

Hal ini, lanjut Tri Reni Novita SH MH, dapat menimbulkan trauma, stres, depresi, gelisah, tidak focus beraktifitas, bahkan kehilangan kepercayaan diri hingga nasabah kehilangan pekerjaan karena penagihan dilakukan kepada atasannya di tempat bekerja.

Tri Reni Novita SH MH mengatakan bahwa pada pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan suatu upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap konsumen yang telah melaksanakan kewajiban sebagai akibat telah dilanggarnya hak konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Didampingi oleh M Faisal Husna (dosen Prodi PPKn FKIP UMN Al-Washliyah) dan beberapa mahasiswa, Tri Reni Novita SH MH menambahkan bahwa penjelasan umum pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 1/POJK.07/2013 terkait tujuan perlindungan konsumen.

Hal ini untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen.
Kemudian menumbuhkan kesadaran PUJK tentang perlindungan konsumen agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

PKM dihadiri kepala Desa Tanjung Harap diwakili sekretaris desa didampingi perangkat desa. Ia berterima kasih karena desanya menjadi tempat PKM.

Sekretaris desa berharap dapat terus terjalin kerja sama sehingga masyarakat lebih tercerahkan, mampu menyesuaikan diri dan memahami kemajuan teknologi. (dmp)

Sentimen: positif (99.9%)