Istana Tak Khawatir Kesaksian Agus Rahardjo Rusak Citra Jokowi: Jejak Digitalnya Ada
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana tak khawatir dengan kesaksian eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Joko Widodo pernah memintanya berhenti mengusut perkara e-KTP Setya Novanto.
Menurutnya, pengakuan itu tidak akan membuat citra Jokowi menjadi buruk. Sebab berdasarkan penelusurannya, Jokowi tidak pernah meminta Agus menghadap ke Istana untuk keperluan tersebut. Selain itu, revisi UU KPK bukan ide pemerintah, melainkan DPR.
"Saya kira masyarakat bisa menilai, bisa crosscheck, melihat informasi itu secara baik apakah benar atau tidak," kata Ari dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.
"Melihat kenyataan-kenyataan yang ada, sekali lagi saya katakan bahwa presiden sudah secara resmi menyampaikan tanggal 17 November 2017 dan jejak digitalnya ada, bahwa beliau mempertegas agar Setya Novanto mengikuti proses hukum," katanya melanjutkan.
Menurut Ari, sikap Jokowi yang meminta Setya Novanti menaati proses hukum di KPK kala itu, sudah bisa membantah pernyataan Agus.
"Itu memperlihatkan bagaimana presiden berkomitmen juga dalam proses hukum, mendorong proses hukum itu berjalan, dan yakin proses hukum itu berjalan dengan baik di KPK," ujar Ari.
Stafsus Presiden menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak ada kaitannya dengan kasus Setya Novanto, karena perkara dan ketetapannya berjalan pada waktu yang berbeda.
"Revisi KPK kan terjadi tahun 2019 ya, (berselang) dua tahun setelah penetapan Pak Setya Novanto menjadi tersangka," katanya.
"Kita bisa lihat apakah itu ada hubungannya karena ini proses yang berbeda, yang terjadi dua tahun setelahnya," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pengakuan Agus RahardjoDalam acara yang dipandu jurnalis senior di salah satu stasiun televisi, eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghadap ke Istana tanpa ditemani empat pimpinan KPK lainnya.
Setibanya di Istana, Agus mendapati Jokowi dalam keadaan marah. Dia mendesak KPK menghentikan pengusutan perkara e-KTP Setya Novanto.
Agus sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan KPK sudah mengeluarkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Selain itu, berdasarkan undang-undang KPK yang lama, lembaga itu tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.
Pada akhirnya, perkara hukum Setya Novanto pun terus dilanjutkan dan KPK tidak menuruti permintaan Jokowi.***
Sentimen: negatif (98.1%)