Sentimen
Positif (96%)
1 Des 2023 : 23.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Penetapan RPJMD Jember Gagal Penuhi Tenggat

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

1 Des 2023 : 23.31
Penetapan RPJMD Jember Gagal Penuhi Tenggat

Jember (beritajatim.com) – Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2021-2026 gagal memenuhi tenggat pada 26 Agustus 2021 atau enam bulan setelah pelantikan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman.

Hendy membenarkan keterlambatan penetapan RPJMD itu. “Tapi dokumen sudah masuk ke DPRD,” katanya kepada beritajatim, Rabu (25/8/2021) malam.

Surat Rancangan Akhir Peraturan Daerah RPJMD itu sudah dilayangkan pada Senin, 23 Agustus 2021. “Kami sesuai dengan mekanisme internal DPRD, sudah melakukan rapat pimpinan dan berencana mengumpulkan ketua-ketua fraksi agar bisa satu frame. Pansus juga akan melakukan rapat internal dengan tenaga ahli DPRD Jember, sekaligus minta tenaga ahli untuk memberi catatan-catatan kritis perihal raperda itu,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Nantinya, Badan Musyawarah DPRD Jember akan menjadwal paripurna penyampaian nota pengantar bupati, sidang paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar bupati, sidang paripurna jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan pansus RPJMD bersama tim pemkab, dan terakhir adalah rapat paripurna pandangan akhir fraksi dan penandantanganan bersama raperda.

“Soal keterlambatan, kita tidak bisa melihat ini secara parsial. Kita harus melihat secara holistik dari awal. Menurut saya, perjalanan RPJMD tidak bisa an sich hanya melihat Bupati (Hendy Siswanto) memasukkan (rancangan awal) ke DPRD, tahapannya tidak sesuai dengan jadwal dari Kementerian Dalam Negeri misalnya. Karena banyak persoalan sebelum itu,” kata Itqon.

Persoalan-persoalan ini yang dihadapi Hendy dan Firjaun pada awal pemerintahan. “Melihat RPJMD Jember ini kita harus flashback melihat periode bupati sebelum ini (Bupati Faida, red). Saya sudah pernah menjelaskan, bahwa lima bab awal yang kita kenal sebagai rancangan teknokratik RPJMD menurut perundang-undangan adalah kewajiban bupati lama untuk menyusun itu. Tapi nyatanya sejak Bupati Hendy dilantik, selembar kertas pun tidak ada,” kata Itqon.

“Artinya kalau kemudian keterlambatan ini dianggap sesuatu yang salah, saya kira baik bupati maupun DPRD Jember harus membangun suatu narasi yang komprehensif, yang lengkap dengan asbabun nuzul, yang argumentatif sesuai fakta, kronologi, dan lain sebagainya. Jadi melihat RPJMD Jember tidak bisa dilihat sepotong-potong,” kata Itqon.

“Bupati Jember dengan kebesaran hatinya memulai dari awal, menyusun rancangan teknokratik, yang sebetulnya bukan kewajibannya. Dalam fase itu pun, Jember ini tidak dalam kondisi mulus baik-baik saja. Eksekutif dan legislatif waktu itu sedang berjuang agar rakyat Jember punya Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021,” kata Itqon.

“Alhamdulillah dengan berbagai macam dinamika yang ada, waktu itu ada jaminan diskresi dari gubernur, akhirnya Jember punya Perda APBD setelah sekian tahun tidak punya. Itu pun masih ditambah dengan soal KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja), pejabat-pejabat yang belum definitif dan kewenangannya terbatas. Ini kan juga jadi sesuatu yang mengganggu terhadap akselerasi bupati,” kata Itqon.

Bupati Hendy juga masih diharuskan menyelesaikan pekerjaan rumah untuk memenuhi hak keuangan aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan yang sempat tersendat. “Artinya melihat berbagai macam persoalan yang dihadapi Pak Hendy dan Gus Firjaun, menurut saya, bisa berkirim Raperda RPJMD pada Senin kemarin itu prestasi luar biasa yang harus diapresiasi. Pak Hendy dan tim ini bekerja keras di tengah situasi sangat tidak ideal. Jadi jangan lihat hasil, tapi lihat prosesnya,” kata Itqon.

Dalam situasi ini, parlemen berkomitmen agar Jember segera memiliki Perda RPJMD. “Karena perda ini menjadi acuan Kabupaten Jember selama lima tahun ke depan. Tapi kami tidak mungkin melanggar tata tertib di internal Dewan dan prosedur yang sudah digariskan. Kami tetap prosedural,” kata Itqon. [wir/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (96.9%)