Sentimen
Negatif (94%)
1 Des 2023 : 22.46

TKN Prabowo-Gibran: Putusan MK Nomor 90 Tak Ada Masalah, Jangan Mengotori Demokrasi

1 Des 2023 : 22.46 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

TKN Prabowo-Gibran: Putusan MK Nomor 90 Tak Ada Masalah, Jangan Mengotori Demokrasi

PIKIRAN RAKYAT – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres.

TKN mengapresiasi putusan MK karena dianggap sebagai putusan yang adil dan bermanfaat. Untuk itu, mereka berharap tidak ada lagi pihak yang menyebut pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika.

“Delapan hakim tanpa Pak Anwar Usman menyatakan Putusan Nomor 90 tidak ada masalah, tidak ada disenting opinion dan concurring opinion,” kata Ketua Koordinator TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Sebaliknya, TKN ingin pencalonan Gibran dianggap mewakili suara dan energi anak muda yang berani mengemban amanah untuk memajukan negeri.

“Sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya, generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan kaum muda kita,” katanya.

Oleh karena itu, TKN berpesan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk beradu gagasan dengan sehat untuk memenangkan hati rakyat, tanpa mencoreng demokrasi.

“Menurut kami para peserta kontestasi pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan, visi, misi, dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat. Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” ujar Dasco.

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres

MK menolak permohonan uji materiil Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dia mengajukan gugatan ulang dengan harapan kontestan yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja, tidak termasuk bupati/wali kota.

"Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan Nomor 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Putusan 141 di Ruang Pleno Gedung MK, pada, Rabu, 29 November 2023.***

Sentimen: negatif (94.1%)