Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Bos Alexis 9 Jam Diperiksa di Kasus Firli, Ini Penjelasannya!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia-Kepolisian memeriksa pengusaha Alex Tirta selama 9 jam di kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pada Jumat (1/12/2023). Alex mengaku dicecar dengan 13 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya cuma menjawab pemeriksaannya ini melanjutkan pemeriksaan yang lalu di Polda, jadi sekarang memperjelas itu semua," kata Alex ditemui seusai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore (1/12/2023)
Alex tiba di gedung Bareskrim pada pukul 08.45 WIB. Bos Alexis itu baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.20 WIB. Alex mengatakan dia dicecar soal kepemilikan rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
Rumah itu sempat digeledah oleh Polri dalam rangka penyidikan di kasus Firli. Penggeledahan dan rangkaian proses hukum yang dilakukan polisi ini berujung pada penetapan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023).
Alex mengatakan rumah tersebut memang pernah dia sewa. Namun, penyewaan rumah itu dialihkan kepada Firli. Firli kemudian membayar sewa rumah itu secara tunai. "Uang tunai," kata dia.
Alex mengatakan selama proses pemeriksaan di gedung Bareskrim, dirinya sempat bertemu dengan Firli. Firli juga diperiksa hari ini sebagai tersangka.
Alex bilang kondisi Firli baik-baik saja. Dia mengaku tak sempat banyak bicara. "Sebatas salam saja, saya tidak sempat ngomong banyak denhan beliau," kata dia.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Firli dan Alex di kasus pemerasan SYL. Alex diperiksa sebagai saksi, sementara Firli diperiksa sebagai tersangka.
Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Hampir 10 jam setelah tiba, Firli belum kelihatan keluar dari Gedung Bareskrim hingga pukul 18.50 WIB.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka karena diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari SYL. Pemerasan dan gratifikasi itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang ditangani oleh KPK.
Polda menjerat mantan Kapolda NTB tersebut dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi.
[-]
-
Kacau! WN Ukraina Edarkan Kokain di Bali, Paket dari Kanada
(mij/mij)
Sentimen: negatif (100%)