Sentimen
Negatif (80%)
30 Nov 2023 : 16.29
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

KPK Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

30 Nov 2023 : 16.29
KPK Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham

Upaya mencegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan itu untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023," ujarnya.

Baca Juga

Eddy Hiariej Didesak Mundur dari Jabatan Wamenkumham

Ali menjelaskan pencegahan dimaksudkan agar memudahkan tim penyidik memeriksa para pihak tersebut.

"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," imbuhnya.

Ali kembali menegaskan KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kemenkumham.

"Namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.

Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.

Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Pon)

Baca Juga

Benny K Harman Usir Wamenkumham dari Rapat Komisi III DPR

Sentimen: negatif (80%)