Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2023 : 20.13
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

1 Des 2023 : 20.13
Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada pekan depan. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.

Tak hanya Eddy Hiariej, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Selain Eddy Hiariej, KPK juga mencegah tiga orang lainnya agar tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK (29 November 2023) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 November 2023. Jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Temukan Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ucap Ali.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, pencegahan ke luar negeri bertujuan agar empat orang tersebut berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan.

“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Ali tidak menampik bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Kemenkumham. Hanya saja, identitas para tersangka termasuk konstruksi perkara akan diumumkan ketika proses penyidikan rampung.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Komentari Kasus Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi

“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ucap Ali.

KPK Temukan Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka

KPK rampung menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta, pada Selasa, 28 November 2023, malam. Rumah tersebut merupakan kediaman dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28 November) malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

“Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta),” ucapnya menambahkan.

Ali tidak membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK. Namun, berdasarkan informasi rumah tersebut milik asisten pribadi dari Wamenkumham Eddy Hiariej.

Di lokasi penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Dokumen tersebut segera disita dan dianalisis untuk dijadikan barang bukti di berkas perkara.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak dua minggu lalu. Selain Eddy Hiariej, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tanda tangani (Sprindik) sekitar dua minggu lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.***

Sentimen: negatif (100%)