Sentimen
Negatif (99%)
1 Des 2023 : 15.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Soroti Pengakuan Agus Rahardjo, Said Didu Sebut Sosok Pratikno sebagai Eksekutor Keinginan Jokowi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

1 Des 2023 : 15.02
Soroti Pengakuan Agus Rahardjo, Said Didu Sebut Sosok Pratikno sebagai Eksekutor Keinginan Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengakuan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ikut disoroti oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Said Didu menyebut Presiden Joko Widodo memang suka mengintervensi hukum termasuk kasus korupsi.

Dia juga menyinggung soal pelemahan KPK melakukan revisi UU KPK.

“Silakan publik menilai. Ternyata Presiden Jokowi memang suka intervensi hukum - bahkan kasus di KPK. Ternyata pelemahan KPK memang sudah direncanakan,” kata Said Didu, dalam platform X, Jumat, (1/12/2023).

Dia juga menyentil cawe-cawe Jokowi. Selain itu juga Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno sebagai eksekutor Jokowi.

“Msh percaya pernyataan Pak Jokowi bahwa dia tidak cawe-cawe? Juga makin terbuka bhw ‘eksekutor keinginan’ Jokowi adalah Pratikno,” tambahnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo membongkar permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus E-KTP disetop.

Kasus E-KTP ini menyeret Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi saya heran biasanya itu memanggilnya berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil itu. Jadi di depan,” kata Agus saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis malam (30/11/2023).

Dia menceritakan, saat masuk menemui Jokowi, Jokowi sudah marah dan meminta kasus itu segera dihentikan.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” tuturnya.

Hanya saja kata dia, Agus waktu itu tidak bisa memberhentikannya karena sudah ada surat perintah penyidikan. Sedangkan KPK waktu itu tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

“Nah Sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga Minggu yang lalu, presiden bicara itu. Sprindik itu tidak mungkin karena KPK tidak punya SP3. Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan,” ungkapnya.

Belakangan, pemerintah merevisi UU KPK dimana SP3 bisa diterbitkan oleh KPK.

“Kemudian saya jalan terus, akhirnya kan direvisi. Uu itu kan SP3 ada menjadi di bawah presiden,” tuturnya.

Permintaan pemberhentian itu kata dia saat menjelang kampanye kedua pemilu.

“Sayangnya waktu itu saya nggak sanggup. Kan pada waktu menjelangnya kampanye kedua yah. Karena saya waktu itu, saya juga masih memilih pak Jokowi,” ujarnya.

“Kalau misalnya saya sampaikan kan mungkin pengaruhnya besar. Bahwa Jokowi kurang anti korupsi. Itu kan pengaruhnya besar,” tandasnya. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (99.7%)