Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2023 : 13.21
Partai Terkait

Sanksi Berat Anwar Usman Dipertanyakan TKN Prabowo-Gibran: Kekonyolan Penegakan Etik MKMK

1 Des 2023 : 13.21 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sanksi Berat Anwar Usman Dipertanyakan TKN Prabowo-Gibran: Kekonyolan Penegakan Etik MKMK

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres.

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut tidak ada intervensi pihak luar kepada hakim konstitusi, sehingga produk hukum yang dihasilkan tak perlu dipertanyakan.

“Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi hal yang kemudian dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman ya,” katanya di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan balik pelanggaran etik yang dialamatkan kepada mantan Ketua MK Anwar Usman berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK. Sebab menurutnya, tak ada saksi dan bukti yang menunjukkan adanya intervensi.

“Sehingga menjadi pertanyaan kalau saudara Anwar Usman dihukum berat karena membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra itu.

Terlebih, kata Habiburokhman, tidak adanya intervensi tersebut juga diperkuat oleh putusan MK nomor 141 bahwa dalil pemohon yang menyebut putusan MK nomor 90 mengandung intervensi dari luar dan menjadikannya cacat hukum, tidak dapat dibenarkan.

“Ini yang bicara bukan Habiburokhman, tapi delapan hakim MK,” katanya.
Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi pihak yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika.

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres

MK menolak permohonan uji materiil Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dia berharap kontestan yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja, tidak termasuk bupati/wali kota.

"Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan Nomor 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Putusan 141 di Ruang Pleno Gedung MK, pada, Rabu, 29 November 2023.***

Sentimen: negatif (100%)