Sentimen
Negatif (88%)
1 Des 2023 : 12.11
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

TKN Prabowo-Gibran: Anwar Usman Dikambinghitamkan MKMK

1 Des 2023 : 12.11 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

TKN Prabowo-Gibran: Anwar Usman Dikambinghitamkan MKMK

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman adalah korban putusan Majelis Kehormatan MK. Dia menuding MKMK dengan sengaja mencari kesalahan Anwar.

“Semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam, orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi terhadap diktum putusan MKMK,” katanya di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Habiburokhman menegaskan bahwa putusan MK pada Rabu, 29 November lalu adalah pembuktian tidak adanya intervensi dalam gugatan batas usia capres dan cawapres.

“Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik, kepada kita semua bahwa memang setelah kita cermati tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman,” ujar anggota dewan tersebut.

Untuk itu, Habiburokhman berharap tidak ada lagi pihak yang menghina pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai produk cacat hukum.

“Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran disebut diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika dan lain sebagainya. Itu menurut kami salah satu hal yang terpenting,” ujarnya.

TKN: Gibran Representasi Anak Muda

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koordinator TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad berharap pencalonan Gibran dianggap mewakili suara dan energi anak muda yang berani mengemban amanah untuk memajukan negeri.

“Keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya, generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan kaum muda kita,” katanya.

TKN juga mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan uji materiil Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

Dalam permohonan tersebut, pemohon ingin kontestan yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja, tidak termasuk bupati/wali kota.

Namun, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.***

Sentimen: negatif (88.9%)