Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok, Karawang, Banjar
Tokoh Terkait
Berapa UMK Bekasi 2024? Masih Tertinggi di Jawa Barat? Ini Daftar UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Pemerntah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2024 hari ini, Kamis 30 November 2023.
Lalu berapa UMK Bekasi 2024 dan UMK Karawang 2024? Apakah masih termasuk tertinggi di Jawa Barat? Wilayah mana UMK tertinggi dan UMK terendah?
Simak di dalam artikel ini untuk mengetahui jabawan mengenai berapa UMK Bekasi 2024 dan UMK Karawang 2024.
Baca Juga: 2 Kota Penghasil Durian di DKI Jakarta, Ternyata Kota Metropolitan Bukan Penghalang Hasilkan Duren
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya menetapkan UMK 2024 melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023.
Ia memastikan bahwa pengesahan UMK di wilayahnya tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang pengupahan.
"Hari ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 dan tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu," ujarnya melansir republika.co.id.
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2024 Diresmikan: Kota Bekasi Tertinggi, Karawang, Depok, Bogor Ada Perlawanan?
Bey menerangkan, jika UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dan yang terendah adalah Kota Banjar.
Dan UMK 2024 berlaku untuk buruh atau pekerja di bawah satu tahun.
Sementara mengenai kekecewaan para buruh terkait penetapan UMK 2024 tersebut, Bey berharap para buruh dapat mengerti terhadap keputusan yang telah diambil.
"Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan," ucapnya.
Baca Juga: UMK 2024: Upah Buruh Kabupaten Bogor Tak Jadi Salip Kota Bogor, Segini Besarannya
Bey juga berharap jangan sampai ada aksi yang berujung pada pengrusakan fasilitas umum maupun mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.
UMK 2024 tiga terbesar yakni Kota Bekasi, Rp 5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun kemarin.
Selanjutnya Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834 naik 1,58 persen, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263 atau naik 1,59 persen.
Baca Juga: Lagu Flowers Milik Miley Cyrus Rajai Daftar Musik Terpopuler di Spotify Sepanjang 2023, Liriknya Berisi Sindiran untuk Mantan
Sedangkan tiga terendah yaitu Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 naik 3,35 persen.
Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 atau naik 3,36 persen dan terakhir Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192, naik 3,61 persen.
Itulah tadi ulasan informasi UMK tertinggi dan UMK Terendah Jawa Barat 2024. UMK Bekasi 2024 masih tertinggi.
Sentimen: positif (100%)