Sentimen
Positif (72%)
30 Nov 2023 : 21.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serdang, Deliserdang, Tebing Tinggi

Ini Besaran UMK di Sumut

30 Nov 2023 : 21.47 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Ini Besaran UMK di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024. UMK yang tertinggi Kota Medan tertinggi Rp3.769.082.

Mandailing Natal Rp2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp3,0 juta, Tapanuli Utara Rp2,8 juta, Toba Rp2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp3,0 juta, Simalungun Rp2,9 juta.

Kemudian, Karo Rp3,3 juta, Deliserdang Rp3,5 juta, Langkat Rp2,9 juta, Serdang Bedagai Rp3,1 juta, Batubara Rp3,4 juta. Padang Lawas Rp3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp3,1 juta.

Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp3,1 juta, Sibolga Rp3,2 juta, Tanjung Balai Rp3,0 juta. Tebing Tinggi Rp2,8 juta, Binjai Rp2,8 juta dan Padang Sidempuan Rp2,9 juta.

Sedangkan, UMK tahun 2024 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara 8. Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli. Dimana 11 Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp2,8 juta.

Surat edaran UMK di 33 Kabupaten/Kota di Sumut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

“Semua pengajuan UMK sudah masuk ke Pj Gubernur Sumut, ada beberapa tidak boleh karena di bawah minimum provinsi,” ucap Ririn. (gus/ram)

Sentimen: positif (72.7%)