Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) nonaktif karena menjadi tersangka korupsi, Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan berbagai tunjangan fasilitas senilai Rp 86.329.000 per bulan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Penghasilannya sekarang ketika non-aktif sebesar 75 persen,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri
Adapun besaran penghasilan dan tunjangan fasilitas Firli sebagai Ketua KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.
Dalam kondisi normal atau tidak menjadi tersangka, Firli yang menjabat Ketua KPK dalam sebulan mendapat penghasilan dan tunjangan fasilitas sebesar Rp 123.938.500.
Sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, rincian penghasilan itu adalah gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Dengan demikian, total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK aktif dalam sebulan dan diterima dalam bentuk tunai Rp 32.254.000.
Selain itu, saat belum menjadi tersangka, Firli sebagai Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Baca juga: Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA
Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000. Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak diterima secara tunai.
Lantas bagaimana perhitungan tunjangan Firli ketika menjadi tersangka?
Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006 menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut menyatakan, Firli tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Dengan demikian, Firli masih menerima gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan Rp 24.190.500 dari nilai seharusnya Rp 32.254.000.
Kemudian, Firli juga tetap mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa senilai Rp 62.138.500.
Dengan demikian, meski telah berstatus tersangka korupsi Firli masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas senilai Rp 86.329.000. Sebanyak Rp 61.940.000 di antaranya diberikan dalam bentuk tunai.
Sentimen: positif (66.6%)