Muhammadiyah Dukung Regulasi Pengendalian Tembakau
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Sejak 1923, Muhammadiyah aktif dalam sektor kesehatan, seperti terlihat dalam Fatwa Haram Merokok No.06/SM/MTT/III/2010. Pada tahun 2020, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait rokok elektronik (Vape), menyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya haram.
Saat ini, Ketua Majelis Pembantu Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Samsudin, menyampaikan harapannya, ketika pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Dia berharap, semua regulasi terkait tembakau yang akan disusun pemerintah sebagai bagian RPP Kesehatan, harus betul-betul berpihak pada kesehatan.
"Namanya juga undang-undang kesehatan, makanya mestinya RPP harus berpihak kepada kesehatan, bukan berpihak pada di luar kesehatan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11).
Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Roosita Meilani Dewi, menyoroti tingginya prevalensi perokok dewasa dan perokok pasif di Indonesia hari ini.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi pengendalian tembakau masih menunggu penetapan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan 17/2023.
Muhammadiyah, lanjut Roosita, berharap kolaborasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah dapat menghadapi tantangan kesehatan dengan langkah-langkah konkret."Regulasi yang kuat diharapkan menciptakan lingkungan kondusif untuk mewujudkan hidup sehat, sesuai dengan visi Muhammadiyah dan cita-cita bangsa Indonesia," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (88.7%)