Sentimen
Negatif (66%)
30 Nov 2023 : 20.19
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Koruptor Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, John Sitorus: Wah Baik Sekali Yah Pemerintah

30 Nov 2023 : 20.19 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Koruptor Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, John Sitorus: Wah Baik Sekali Yah Pemerintah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Media Sosial (Medsos), John Sitorus memberikan reaksi terkait angin segar yang didapatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diberi kebijakan bebas bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan sejak 25 November 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

MA sebelumnya menyunat hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Alasannya, Edhy Prabowo dinilai telah berbuat baik selama bertugas sebagai Menteri.

Pada putusan yang diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Edhy Prabowo, koruptor yang dulu disunat hukumannya oleh MA lewat Kasasi dari sembilan tahun jadi lima tahun pada 2020," ingat Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (30/11/2023).

Dibeberkan Jhon, saat ini Edhy Prabowo mendapatkan kebijakan bebas bersyarat setelah dipenjara kurang dari tiga tahun.

"Saat ini sudah bebas bersyarat setelah dipenjara kurang dari tiga tahun plus remisi tujuh bulan 15 hari," Jhon menuturkan.

Dengan begitu, kata Jhon, hukuman yang seharusnya dijalani Edhy Prabowo mendapatkan diskon 21 bulan.

"Ini artinya, Hukuman Edhy Prabowo didiskon 21 Bulan (satu tahun sembilan bulan)," imbuhnya.

Jhon sontak mencubit pemerintah yang sejauh ini terkesan sangat baik kepada para koruptor yang telah merugikan negara.

"Wahh baik sekali ya Pemerintah ke koruptor? Udah dikasih keringanan, dipotong lagi masa tahanannya dengan embel-embel bebas bersyarat," tukasnya.

Lucunya, diungkapkan Jhon, pelarangan hak politiknya dipercepat dari tiga tahun menjadi dua tahun.

"Sungguh bangsa yang berperikemanusiaan kepada koruptor," timpalnya.

Sekadar diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (66.5%)