Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang diperiksa dalam kasus pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Saut menilai Firli pantas dihukum seumur hidup karena memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Persiapan (pemeriksaan), kan ya kalau Pasal 12 E (UU Tipikor) itu kan memaksa (memeras) ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," kata Saut setiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023. Saut menjalani pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan yang diterimanya empat hari lalu. Pemeriksaan Saut berlangsung sehari sebelum Firli Bahuri pada 1 Desember 2023. Saut optimistis Firli memenuhi panggilan pemeriksaan besok. "Ya saya pikir dia wise (bijak), dia bisa nerima kenyataan. Oke," ucap Saut. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang diperiksa dalam kasus pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Saut menilai Firli pantas dihukum seumur hidup karena memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)."Persiapan (pemeriksaan), kan ya kalau Pasal 12 E (UU Tipikor) itu kan memaksa (memeras) ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," kata Saut setiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Saut menjalani pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan yang diterimanya empat hari lalu. Pemeriksaan Saut berlangsung sehari sebelum Firli Bahuri pada 1 Desember 2023.
Saut optimistis Firli memenuhi panggilan pemeriksaan besok. "Ya saya pikir dia wise (bijak), dia bisa nerima kenyataan. Oke," ucap Saut.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)