Sentimen
Negatif (66%)
29 Nov 2023 : 15.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

29 Nov 2023 : 15.31
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menghirup udara segar. Eks Waketum Gerindra itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 Agustus 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.

Baca Juga:

KY Diminta Turun Tangan Usut Hakim Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Edhy Prabowo seharusnya menjalani pidana selama lima tahun.

Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 subsider tiga tahun penjara, denda dan uang pengganti itu sudah dibayarkan Edhy.

Selama menjalani pidana, Edhy Prabowo dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Namun, selama menjalani pembebasan bersyarat itu Edhy Prabowo menjadi wajib lapor.

Baca Juga:

KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edhy Prabowo divonis lima tahun pidana penjara.

Edhy dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Selain dijatuhkan pidana pokok, Edhy juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun. Ia juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020. (Pon)

Baca Juga:

KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

Sentimen: negatif (66.6%)