Sentimen
Negatif (99%)
30 Nov 2023 : 11.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Partai Terkait

Setop "Framing" Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

30 Nov 2023 : 11.01 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Setop "Framing" Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad, meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).

Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

"Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika," ujar Dasco dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Dasco menjelaskan, putusan MK ini menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024.

Dalam putusan ini, MK menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dasco pun mengapresiasi MK yang memutuskan untuk menolak gugatan ulang tersebut.

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," tuturnya.

Baca juga: Gibran Maju Cawapres berkat Putusan MK yang Kontroversial, PDI-P Dorong Masyarakat Tetap Kawal Demokrasi

Dasco mendorong agar semua pihak bisa memahami substansi persoalan dengan tepat.

Dengan putusan MK yang sudah ada, Dasco menyebut anak muda jadi bisa mendapat tempat terhormat.

"Intinya, dengan putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).

Kontroversi itu muncul karena dianggap menjadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Sentimen: negatif (99.9%)