Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Solo
Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 26 laporan terhadap akademisi Rocky Gerung (RG) terkait dugaan penyebaran berita bohong yang memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut polisi, dari jumlah 26 laporan itu, beberapa di antaranya sudah dicabut oleh pelapornya.
"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Rocky Gerung: Jaksa yang Menuntut Haris-Fatia Pengetahuan soal Lingkungannya Nol
Namun, Ramadhan tak mengungkap siapa saja pelapor yang sudah mencabut laporannya itu.
Meski ada sejumlah laporan ke Rocky yang dicabut, menurut Ramadhan, proses penyidikan akan tetap diproses.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ujar dia.
Secara terpisah, salah seorang pelapor sekaligus anggota Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes L Tobing menyampaikan, pihaknya juga segera menyerahkan surat permohonan pencabutan laporannya di Bareskrim.
Johannes membuat laporan kepada Rocky dan diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023 lalu.
"Jadi sudah saya teken ini tinggal menyerahkan ke penyidik Bareskrim. Sudah enggak lama lah, segera (diserahkan surat pencabutan laporan)," kata Johannes saat dihubungi.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ditersangkakan PDI-P, Ini Penjelasan Hasto
Johannes menyebut, pembuatan dan pencabutan laporan ini murni atas inisiatif dirinya. Alasannya, laporan dicabut karena ia menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berubah dan situasi politik belakangan yang dinilai tidak sehat.
Situasi politik tidak sehat itu di antaranya ketika muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres dan cawapres.
Putusan ini dibuat ketika ipar Presiden Jokowi Anwar Usman menjadi Ketua MK. Belakangan, Anwar pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Lewat putusan itu, Wali Kota Solo sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
"Maka saya mengutip kata-kata Rocky Gerung ini bahwa Rocky Gerung tadi itu saya coba ini, bahwa Joko Widodo ini sedang mempertahankan legasinya. Kan itu," ujar Johannes.
Baca juga: Kasusnya Naik Penyidikan, Rocky Gerung Akan Kembali Diperiksa Bareskrim
"Saya pikir ya betul juga dia mempertahankan legasinya terus maka kemudian dia membuat sistem dinasti ini yang patut diduga menjadi oligarki agar keluarganya juga bisa semuanya berkuasa kan. Ini kan tentu sangat menciderai semangat reformasi kita," kata dia.
Sentimen: negatif (93.8%)