Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Yahya Waloni
Rumah Milenial Indonesia Wilayah Jawa Timur Apresiasi Kinerja Polri
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Rumah Milenial Indonesia (RMI) Wilayah Jawa Timur mengapresiasi Kinerja Bareskrim Polri dalam penangkapan dua pelaku penista agama yang dianggap membuat kegaduhan sosial berbau SARA melalui internet beberapa waktu yang lalu.
Hal itu di sampaikan , Arnold L Panjaitan dalam siaran persnya kepada awak media pada hari Jumat (27/8) di Surabaya.
“Kami mengapresiasi upaya dan kinerja Bareskrim Polri dalam hal penangkapan kedua tersangka pelaku penista agama ini” ujar Direktur RMI Wilayah Jawa Timur Arnold L Panjaitan dalam keterangan tertulis kepada beritajatim.com, Jumat (27/8/2021).
Arnold mengatakan kalau pelaku dibiarkan terus memproduksi video-video ujaran kebencian berbau sara di internet, maka akan menciptakan konflik dan perpecahan di tengah masyararakat Indonesia yang heterogen.
“Saya rasa tindakan Bareskrim Polri telah menjawab keresahan masyarakat yang telah geram atas ulah kedua pelaku penista agama tersebut” tukasnya.
Seperti diketahui, sesuai keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri yang dikutip dari berbagai media pelaku penista agama ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri di tempat dan waktu yang berbeda.
Pertama, penangkapan Muhammad Kace, dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri, di daerah Mengwi, Bali pada hari selasa (24/8), sementara satunya lagi, Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8/2021).
Brigjen Asep Suheri menerangkan bahwa tersangka Muhammad Kace dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Sementara tersangka Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (ted)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (99.7%)