Sentimen
Positif (96%)
30 Nov 2023 : 06.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Masih Terima Rp 86,3 Juta Perbulan, MAKI: Mengusik Keadilan Publik

30 Nov 2023 : 06.22 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Firli Masih Terima Rp 86,3 Juta Perbulan, MAKI: Mengusik Keadilan Publik

Jakarta -

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri masih mendapat penghasilan sebesar 75% saat statusnya menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut hal itu mengusik rasa kedilan.

"Sebenarnya mengusik keadilan publik. Wong jadi ketua (lembaga) berantas korupsi malah diduga lakukan korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (29/11/2023).

Namun menurut Boyamin, hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah. Sehingga, dalam aturan, Firli masih diberikan hak pendapatannya meski hanya 75%.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ya asas praduga tidak bersalah. Seperti Bupati karena kasus korupsi ya masih dapat gaji 75%, aturannya begitu memang," katanya.

Tapi ya asas praduga tak bersalah. seperti bupati karena kasus korupsi ya masih dapat gaji 75 persen, aturannya begitu memang.

"Inilah sistem negara hukum yang harus diikuti karena asas praduga tidak bersalah," katanya.

Namun, menurut MAKI, aturan menyebut bahwa Firli diberhentikan menjadi Ketua KPK saat statusnya menjadi terdakwa. Saat itulah Firli tak lagi mendapat penghasilan bulanan dari KPK.

"Kalau Bupati (diberhentikan) sampai inkrah, kalau ketua atau pimpinan KPK sampai terdakwa baru diberhentikan tetap. Artinya tidak mendapat gaji," kata Boyamin.

"Kita tunggu, semoga segara dibawa ke pengadilan, status terdakwa, diberhentikan, jadi tak mendapat gaji," katanya.

Firli Masih Dapat Penghasilan Rp 86,3 Juta

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.

Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).

Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75% dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait

4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

(aik/aud)

Sentimen: positif (96.9%)