Sentimen
Positif (33%)
30 Nov 2023 : 03.48

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres

30 Nov 2023 : 03.48 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres

29 November 2023 09:01 WIB

Pembacaan putusan perkara tersebut akan dibacakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta pada pukul 11.00 WIB.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Jitunews/Latiko Aldilla Dirga)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Hari ini Rabu (29/11), Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara gugatan usai capres dan cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas NU, Brahma Aryana.

Brahma Aryana menginginkan agara pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres dan cawapres yang telah ditambakan ketentuan melalui Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.

Pembacaan putusan perkara tersebut akan dibacakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta pada pukul 11.00 WIB.

Dapatkan Pemimpin Kredibel, PBNU Minta Penyelenggara Pemilu Kedepankan Kejujuran  

"Acara: Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11/2023).

Diketahui, putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan itu ditetapkan oleh Anwar Usman yang saat itu masih menjabat sebagai ketua MK. Putusan itu menuai pro dan kontra karena dituding sebagai upaya untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Putusan itu pun telah membuat Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik berat.

Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman telah resmi ditetapkan sebagai cawapres nomor urut dua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ingatkan Wartawan Tak Bully Pidatonya, Megawati: Tolong Dengarkan Karena Ini Pesta Demokrasi

Sentimen: positif (33.3%)