Sentimen
Negatif (100%)
29 Nov 2023 : 03.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Legislator Vita Ervina Syok Ditanya Punya Hubungan dengan Sekjen PDIP

29 Nov 2023 : 10.01 Views 1

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Legislator Vita Ervina Syok Ditanya Punya Hubungan dengan Sekjen PDIP

Legislator Vita Ervina menampik punya hubungan spesial dengan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Anggota Komisi IV DPR RI ini pun sempat syok dengan mulut menganga ketika ditanyakan awak media menyangkut isu miring tersebut.

"Oh itu fitnah ya!, tolong!" kata Vita usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Sejumlah awak media kemudian kembali menanyakan kepada Vita soal benar atau tidaknya dirinya memiliki hubungan spesial dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.Wanita berkacamata dengan tahi lalat di pipi kiri itu lagi-lagi membantahnya."Iya fitnah, terima kasih," ucap Vita.

Diketahui, isu miring soal hubungan gelap antara Vita dan Hasto diunggah akun TikTok @lambe.turrah.

"Mengenal sosok Vita Ervina yang terungkap menjalin hubungan gelap dengan Hasto Kristiyanto (sekjen PDIP)," tulis keterangan akun tersebut yang dipublikasikan pada Jumat (17/11/2023).

Vita Ervina sendiri menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil rakyat asal PDIP itu mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 28 pertanyaan.

"Ya gitu yah makasih," ujar Vita kepada awak media usai keluar Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dia menyebut tidak mengetahui soal dugaan aliran uang terkait perkara dugaan korupsi SYL.

"Saya Enggak tahu, tidak mengerti itu," ujar Vita.

Lebih lanjut, Vita memilih bungkam terkait materi pemeriksaan tim penyidik. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada KPK.

Anggota DPR Vita Ervina usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). (Foto: Antara//Fianda Sjofjan Rassat)

Sebelumnya, penyidik KPK pada Rabu (15/11/2023) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tersangka eks Mentan SYL.

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.

Diketahui, KPK sudah menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (Kementan) Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 hingga 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal. Hal ini di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Terungkap, SYL menugaskan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH, sebagai bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Foto: Kolase Vita Ervina dan Hasto Kristiyanto/Net

Sentimen: negatif (100%)