Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Bekasi, Tiongkok
Partai Terkait
PDIP Bakal Cabut Laporan Ujaran Kebencian terhadap Jokowi, Ini Kata Rocky Gerung
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Akademisi Rocky Gerung menanggapi soal rencana PDI Perjuangan (PDIP) yang akan mencabut laporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rocky dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya," kata Rocky saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2023. Sebelumnya, Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengaku akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya. "Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023. Johannes menilai saat ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga. "Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya. Proses hukum tetap berjalan Polri memastikan tetap memproses laporan terhadap Rocky Gerung. Meski PDIP mencabut laporan terhadap pengamat politik itu. "Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Terlebih, ada puluhan yang melaporkan Rocky Gerung. Laporan yang dicabut hanya beberapa. Meski belum memastikan laporan yang dicabut itu salah satunya dari PDIP. "Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," ujar jenderal bintang satu. Untuk diketahui, Bareskrim Polri menerima puluhan laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi. Salah satu pelapornya merupakan BBHAR DPP PDIP. BBHAR DPP PDIP membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Saat itu Johannes mengungkap alasannya melaporkan Rocky Gerung karena Jokowi yang menjadi korban ujaran kebencian dan hoaks sebagai kader PDIP. Kasus Rocky Gerung ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN. "Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Jakarta: Akademisi Rocky Gerung menanggapi soal rencana PDI Perjuangan (PDIP) yang akan mencabut laporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rocky dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya," kata Rocky saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2023.
Sebelumnya, Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengaku akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
Johannes menilai saat ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.
"Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya.
Proses hukum tetap berjalan Polri memastikan tetap memproses laporan terhadap Rocky Gerung. Meski PDIP mencabut laporan terhadap pengamat politik itu.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Terlebih, ada puluhan yang melaporkan Rocky Gerung. Laporan yang dicabut hanya beberapa. Meski belum memastikan laporan yang dicabut itu salah satunya dari PDIP.
"Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," ujar jenderal bintang satu.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menerima puluhan laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi. Salah satu pelapornya merupakan BBHAR DPP PDIP.
BBHAR DPP PDIP membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Saat itu Johannes mengungkap alasannya melaporkan Rocky Gerung karena Jokowi yang menjadi korban ujaran kebencian dan hoaks sebagai kader PDIP.
Kasus Rocky Gerung ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023.
Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (100%)