Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibata, Menteng, Kelapa Gading
Titik-Titik Haram Alat Kampanye di DKI, Timses Capres dan Caleg Wajib Catat!
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan sejumlah lokasi di Ibu Kota Jakarta dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Alat Peraga Kampanye Pemilu yang dilarang meliputi reklame, spanduk, dan/atau, umbul-umbul. Detail aturan larangan dan titik lokasi tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
"Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan KPU DKI tersebut dikutip di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga:
Masa Kampanye Dimulai, Pengawasan Berlapis Diperlukan untuk Cegah Kecurangan
Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Adapun, pemasangan Alat Peraga Kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat).
c. Kawasan Taman Monas.
d. Kawasan Tugu Tani.
e. Kawasan Lapangan Banteng.
f. Kawasan Jembatan Semanggi.
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak.
i. Kawasan Taman Puring.
j. Kawasan Patung Pemuda.
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
l. Kawasan Taman Kelapa Gading.
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. (Knu)
Baca Juga:
Cuan Alat Peraga Kampanye yang Tak Seramai Musim Lalu
Sentimen: negatif (66.7%)