Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kasus Kopi Sianida Diduga Sebagai Malpraktek dari 15 Hakim, Ini Terobosan Hukum untuk Kebebasan Jessica Wongso
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengacara senior OC Kaligis rupanya telah mengamati sidang Jessica Wongso sebelum kasus ini kembali viral.
Hal ini dikarenakan pada 7 Februari 2021, OC Kaligis telah membuat sebuah catatan berjudul ‘Mengenang 5 Tahun Kasus Pembunuhan Jessica Kumala Wongso Terhadap Wayan Mirna Salihin’.
Pada kanal YouTube Intens Investigasi OC Kaligis mengatakan bahwa, Tanggal 7 Februari 2021 ia telah mengamati sidang kasus Jessica Wongso terkait kopi sianida.
Tak hanya itu pengacara senior itupun menyoroti pernyataan hakim yang menangani kasus Jessica Wongso yang diketahui bernama Binsar Gultom.
OC Kaligis mengatakan bahwa dirinya mulai tertarik pada kasus tersebut karena seorang hakim yang memutus memberikan nasihat kepada Jessica Wongso lebih baik ngaku saja, sehingga ia merasa aneh.
Tak hanya itu, ia juga merasa aneh saat Profesor Beng Beng Ong, Ahli Patologi Forensik yang meringankan Jessica Wongso harus dideportasi.
Baca Juga: Diusung Golkar, Sahrul Gunawan Akan Calonkan Diri Jadi Bupati Bandung: Segini Daftar Kekayaannya
Oleh karena itu, OC Kaligis tegas mengatakan bahwa Jessica Wongso merupakan korban dari salah putusan 15 hakim. Serta menyebut bahwa para hakim memutus bukan karena saksi fakta, melainkan saksi keyakinan.
OC Kaligis dengan yakin mengatakan bahwa Jessica Wongso bisa bebas dengan bergabungnya ribuan pengacara yang membelanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Jessica Wongso bisa bebas kalau keadilan masih ada di bumi Indonesia ini.
Senada dengan hal tersebut Ahli Pidana bernama Dr. Ahmad Sofian mengatakan bahwa ada sebuah terobosan hukum yang dapat diupayakan untuk membebaskan Jessica Wongso.
Bahkan saat ini tengah ramai dibicarakan bahwa pengadilan terhadap Jessica Wongso mengandung unsur dugaan malpraktek dimana sebenarnya Jessica tidak bersalah.
Baca Juga: Inilah 5 Daerah di Jawa Barat Sebagai Penghasil Cabai Rawit Terbanyak, Tembus 258 kuintal, Termasuk Bandung?
Sofian menyatakan bahwa terobosan hukum yang bisa membebaskan Jessica dari pengadilan yang mengandung unsur dugaan malpraktek ini adalah PK.
Selain itu, ia mengatakan bahwa jika Otto Hasibuan dan timnya selaku pengacara Jessica Wongso diperbolehkan untuk melakukan novum guna membebaskan Jessica.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, Otto Hasibuan dan teman-temannya diperkenankan mengajukan novum dan dibentuk majelis hakim PK di Mahkamah Agung kemudian diperiksa bukti baru tersebut lalu dipertimbangkan.
“Namanya bukti baru itu tidak boleh dibatasi hanya satu kali,” ungkap Dr. Sofian.
Opsi tersebut memang akan dilakukan oleh Otto Hasibuan lantaran pihaknya telah menemukan bukti baru dalam kasus Jessica Wongso.
Dengan ditempuhnya PK ulang diharapkan kasus Jessica Wongso bisa kembali dibuka sehingga ia bisa memperoleh keadilan yang sesungguhnya.***
Sentimen: positif (99.6%)