Sentimen
Negatif (72%)
28 Nov 2023 : 14.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Dilarang Berkantor di KPK

28 Nov 2023 : 14.04 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Firli Dilarang Berkantor di KPK

MerahPutih.com - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Baca Juga:

Kapolda Metro Bicara Peluang Penahanan Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, Firli Bahuri untuk sementara tak perlu berkantor di KPK setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden.

"Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11).

Meski demikian Nawawi mengatakan KPK tetap terbuka untuk kedatangan Firli, namun statusnya hanya sebagai tamu.

"Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya," ujarnya.

Nawawi mengatakan, masih ada barang-barang pribadi Firli yang masih tertinggal di ruangannya dan mempersilakan Firli atau pihak yang mewakilinya untuk mengambil barang-barang tersebut, namun menggunakan akses tamu dari pintu depan, bukan via pintu khusus pegawai.

"Laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya. Prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak akses dalam seperti kemarin," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan, Presiden Joko Widodo berpesan agar Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berhati-hati dalam menjalankan tugasnya yang disampaikan usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11). (Pon)

Baca Juga:

Firli Bahuri Kini Diperlakukan sebagai Tamu KPK

Sentimen: negatif (72.7%)