Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Perumda Pasar Pakuan Jaya
Kab/Kota: bandung, Bogor, Sumedang
Sengkarut Sengketa Lahan, Pemkot Bogor Diadukan ke BPK RI dan BPKP RI
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Sengkarut perkara sengketa lahan 1,2 hektare di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah antara ahli waris T.B. A Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memasuki babak baru.
Teranyar, ahli waris TB. A. Basuni melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemkot Bogor dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).
Hal tersebut dilakukan oleh ahli waris sebagai upaya hukum lanjutan dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah diklaim sebagai tanah milik aset Pemkot Bogor melalui BKAD.
BACA JUGA: Museum Ageung Batutulis Bogor Bakal Disinergikan dengan Museum di Bandung dan Sumedang
Diketahui, dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI disampaikan, dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai denhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum ahli waris TB. A. Basuni dari kantor hukum Sembilan Bintang & Partners, Rudi Mulyana menyebut, bahwa faktanya, dasar dari pencatatan aset oleh Pemkot Bogor melalui BKAD tidak didasarkan pada dokumen sebagai sumber perolehan yang dapat dipertanggingjawabkan secara hukum sebagai dasar perolehan aset.
Hal itu, sambung dia, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“Bahwa pelaksanaan inventarisasi dan termasuk penyertaan modal kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya yang dilakukan Pemkot Bogor pada tahun 2003 diduga tidak menjalankan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah jo. pasal 28, 37,41,47 dan 49 UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Selasa, 28 November 2023.
Atas dasar itu pihaknya berupaya menempuh langkah aduan kepada BPK dan BPKP RI guna membuka fakta atas perkara tersebut.
Sentimen: positif (72.7%)