Sentimen
Negatif (99%)
29 Nov 2023 : 06.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

Asep Guntur

Asep Guntur

Jadi Tersangka, Direktur Komersial PT Manunggaling Langsung Diseret ke Rutan KPK

29 Nov 2023 : 06.06 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jadi Tersangka, Direktur Komersial PT Manunggaling Langsung Diseret ke Rutan KPK

Jakarta:Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics Budi Santika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizki merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City. "Tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Budi bakal mendekam selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023-17 Desember 2023. Upaya paksa itu bisa ditambah penyidik atas dasar kepentingan penyidikan. Budi merupakan kontraktor yang kerap mengikuti beberapa lelang proyek di Kota Bandung sejak 2022. Dia diduga ingin mengambil jalan pintas dengan melakukan pendekatan dengan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Komunikasi mereka dibantu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustadi, sampai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal. Kesepakatan yang dibangun yakni pemberian uang untuk Yana melalui tiga orang tersebut. "Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan 'keperluan ke atas' diantaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung," ucap Asep. Dana yang disepakati yakni 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi. Total dana yang dianggarkan dalam pengerjaan yang didapat yakni senilai Rp6,7 miliar dalam kurun waktu 2022-2023. "Di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu linta di Kota Bandung," ujar Asep.   Budi diduga telah memberikan dana ke Yana sebesar Rp1,3 miliar. Namun, penyidik bakal melakukan pendalaman untuk memastikan aliran uang lainnya. Atas kelakuannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta:Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics Budi Santika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizki merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City.
 
"Tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.
 
Budi bakal mendekam selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023-17 Desember 2023. Upaya paksa itu bisa ditambah penyidik atas dasar kepentingan penyidikan.
Budi merupakan kontraktor yang kerap mengikuti beberapa lelang proyek di Kota Bandung sejak 2022. Dia diduga ingin mengambil jalan pintas dengan melakukan pendekatan dengan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
 
Komunikasi mereka dibantu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustadi, sampai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal. Kesepakatan yang dibangun yakni pemberian uang untuk Yana melalui tiga orang tersebut.
 
"Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan 'keperluan ke atas' diantaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung," ucap Asep.
 
Dana yang disepakati yakni 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi. Total dana yang dianggarkan dalam pengerjaan yang didapat yakni senilai Rp6,7 miliar dalam kurun waktu 2022-2023.
 
"Di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu linta di Kota Bandung," ujar Asep.
 
Budi diduga telah memberikan dana ke Yana sebesar Rp1,3 miliar. Namun, penyidik bakal melakukan pendalaman untuk memastikan aliran uang lainnya.
 
Atas kelakuannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (99.9%)