Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga:
KPK Jelaskan Status Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di KementanAdapun penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya itu, kata Edwin, berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV Jelaskan Anggaran dan Pengawasan terhadap KementanSYL meminta perlindungan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, ada tiga nama lain yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. (Knu)
Baca Juga:
KPK Panggil Keponakan SYL Terkait Kasus Korupsi di KementanSentimen: negatif (99.9%)