Sentimen
Negatif (99%)
28 Nov 2023 : 22.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Pimpinan KPK Sepakat Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

28 Nov 2023 : 22.46 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Pimpinan KPK Sepakat Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Ketua KPK nonaktif tersebut merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil usai KPK menggelar rapat pimpinan lembaga antirasuah.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK sepakat perkara yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaksaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itu lah yang menjadi pegangan kami akhirnya," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (99.4%)