Sentimen
Positif (65%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani Minta KPK Tak Berikan Bantuan Hukum Terhadap Insan Yang Terlibat Tipikor

23 Okt 2004 : 17.57 Views 6

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani Minta KPK Tak Berikan Bantuan Hukum Terhadap Insan Yang Terlibat Tipikor

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani agar tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang diproses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya," tulisnya dalam unggahan akun X @arsul_sani pada Selasa, 28 November 2023.

Arsul Sani menilai bahwa hal tersebut bakal menjadi anomali jika KPK memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi.

Pasalnya hal tersebut dikatakan Arsul Sani bahwa KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.

"Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor, terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri," sambungnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.

Salah satu bahan pertimbangan tersebut adalah komitmen nihil toleransi (zero tolerance) terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ungkap Nawawi dalam keterangannya.

Nawawi mengungkapkan bahwa KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.

"Akan diagendakan untuk menyikapi-nya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tanggal 24 November 2023.

Bersamaan dengan Keppres tersebut, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.(*)

Sentimen: positif (65.3%)