Sentimen
Negatif (100%)
28 Nov 2023 : 19.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kekuasaan Firli Bahuri di KPK Berakhir, Novel Baswedan: Nawawi Pomolango Sedang Diuji

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

28 Nov 2023 : 19.10
Kekuasaan Firli Bahuri di KPK Berakhir, Novel Baswedan: Nawawi Pomolango Sedang Diuji

PIKIRAN RAKYAT - Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo memunculkan harapan baru terhadap kinerja lembaga antirasuah agar lebih baik dibandingkan era kepemimpinan sebelumnya.

“Mestinya Pak Nawawi bisa menunjukkan bahwa ketika dirinya dipercaya bisa membuat perbaikan,” kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangannya, Selasa, 28 November 2023.

Novel berharap setelah kepemimpinan Firli berakhir, Nawawi bisa memimpin kerja-kerja pemberantasan rasuah secara kolektif kolegial bersama komisioner KPK lainnya karena selama ini Firli terlalu mendominasi saat masih aktif menjadi pimpinan KPK.

“Selama ini Pak Nawawi merasa tidak berdaya ketika Firli sebagai Ketua KPK dan sikap Firli yang dominan,” tutur Novel.

Lebih lanjut, Novel menyampaikan jabatan ketua KPK merupakan ujian bagi Nawawi. Dia menyebut, Nawawi memegang tugas untuk menjadikan komisi antikorupsi lebih baik usai banyak diterpa masalah internal.

“Sekarang Pak Nawawi yang sedang diuji, apakah dirinya benar-benar bisa diandalkan untuk membuat KPK lebih baik,” ujar Novel.

Akses Firli Bahuri ke KPK dicabut

KPK memutus akses Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK setelah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Nawawi Pomolango mengatakan pemutusan akses tersebut merupakan konsekuensi dari adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara Firli Bahuri. Saat ini, Firli hanya dianggap sebagai tamu apabila dia mendatangi kantor KPK.

“Keprres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin, 27 November 2023.

“Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Nawawi, menuturkan, sekretariat pimpinan juga akan mengambil barang-barang inventarisir Firli Bahuri yang masih berada di ruang kerjanya. Barang-barang tersebut akan dikeluarkan dari ruang kerja Firli pada Selasa, 28 November 2023 atau lusa.

“Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin,” ujar Nawawi.

Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup. Polisi juga akan segera memeriksa Firli sebagai tersangka pemerasan.

Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.

“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023, malam.***

Sentimen: negatif (100%)