Gaji PNS Naik Berkat Single Salary, Menpan RB Khawatir Soal Hal Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah akan segera menerapkan sistem single salary untuk gaji ASN termasuk PNS.
Adanya penerapan single salary ini memungkinkan gaji ASN termasuk PNS naik lebih besar dari gaji sebelumnya.
Penerapan single salary untuk ASN termasuk PNS ini rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa tahapan penerapan sistem single salary ini masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain kebijakan single salary, pemerintah juga telah menetapkan bahwa gaji ASN termasuk PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Sehingga adanya kebijakan kenaikan gaji dan penerapan single salary ini tentu membuat pemerintah khususnya Menpan RB mengalami kekhawatiran.
Baca Juga: Otto Hasibuan Curiga! Ayah Mirna Salihin Diduga Nekat Sembunyikan Barang Bukti Kasus Jessica Wongso, Akibatnya Fatal
Menpan RB menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji dan penerapan single salary ini akan berpengaruh pada permasalahan fiskal, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Menpan RB juga menyatakan bahwa kebijakan penerapan single salary dan kenaikan gaji ASN termasuk PNS diperhitungkan secara matang.
Tak hanya itu, Menpan RB juga diketahui masih mempertanyakan dampak dari kebijakan single salary dan kenaikan gaji terhadap kinerja para ASN (PNS maupun PPPK).
Menpan RB mempertanyakan apakah dengan gaji yang meningkat tersebut kinerja para ASN ikut meningkat.
Menpan RB juga khawatir penerapan single salary atau gaji tunggal ini berpotensi tidak adil bagi ASN.
Pasalnya, dalam sistem single salary besaran gaji nantinya akan disamakan, sehingga berpotensi tidak adil bagi ASN yang berkinerja baik.
Sebagai informasi bahwa kebijakan single salary ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
PP tersebut merupakan turunan dari UU ASN terbaru yang disahkan pada bulan Oktober 2023 lalu.
Menpan RB mengungkapkan bahwa dalam PP tersebut akan mengatur tentang penghasilan ASN yang dibagi menjadi 2, yaitu gaji dan insentif.
Untuk besaran insentif sendiri nantinya akan disesuaikan dengan kinerja masing - masing ASN termasuk PNS dan PPPK.***
Sentimen: netral (50%)