Pengamat : Tentang Anwar Usman Ajukan Keberatan, Karena Dia Menolak di Gantikan
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan upaya administrasi (keberatan) atas Keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Menanggapi itu, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan upaya yang dilakukan Anwar Usman menunjukkan ketidakpahaman etik.
“Padahal MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) itu yang membuat MK sendiri,” kata Bivitri.
Anwar Usman melalui kantor kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan Rekan menyampaikan upaya administrasi (keberatan) dengan surat itu tertanggal 15 November 2023. Dalam surat itu, dikatakan keputusan Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023, dinilai telah memberhentikan kliennya dari jabatan Ketua MK dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Melihat itu, Bivitri menilai Anwar Usman hanya mengutamakan kepentingan pribadi, bukan mencerminkan sikap sebagai negarawan. “Biasanya keberatan itu adalah langkah awal gugat ke PTUN. Dia berarti menolak untuk digantikan,” kata Bivitri.
Diketahui, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan dirinya dengan Suhartoyo. “Sudah diterima kemarin,” kata Fajar.
Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu. “Untuk tindaklanjut akan dibahas dulu,” kata dia.
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung.
Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo,” ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023. Sementara itu, kata Saldi, posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh dirinya yang kembali terpilih. (Zs/Ops)Sentimen: positif (76.2%)