Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Tokoh Terkait
Calon Jemaah Haji Tahun 2024 Bakal Dikenakan Biaya Rp56 Juta
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kementerian Agama RI mengatakan bahwa calon jemaah Haji tahun 2024 mendatang bakal dikenakan biaya sebesar Rp56.046.172,-.
Diketahui bahwa Kemenag RI menyebut bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar rata-rata sebesar Rp93.410.286.
Hal tersebut telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin 27 November 2023.
Turut hadir mendampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terdiri dari Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
Adapun pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan bagian yang sangat krusial dari penyelenggaraan Haji.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," ungkapnya.
Menteri Agama Yaqut mengungkapkan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," imbuhnya.(*)
Sentimen: positif (72.7%)