Sentimen
Negatif (97%)
27 Nov 2023 : 22.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, teror

Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak LPSK

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

27 Nov 2023 : 22.11
Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak LPSK

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini telah diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK yang digelar pada hari ini, Senin (27/11/2023).

"LPSK memutuskan permohonan SYL dan Ht dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Dalam sidang yang sama, kata dia, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan pihak-pihak lainnya.

Edwin menjelaskan, permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 6 Oktober 2023 oleh SYL, Ht, P dan H secara langsung ke LPSK. Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun, permohonan perlindungan yang dimintakan yaitu; SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum, HT mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, P dan H mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, sementara U mengajukan permohonan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

LPSK telah melakukan asesment psikologis kepada U, termasuk LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

"Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang dilakukan, LPSK memperoleh informasi bahwa para pemohon adalah subjek hukum," tuturnya.

Di mana, tutur Edwin, SYL dan Ht adalah tersangka pada perkara di KPK dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya. SYL dan Ht saat ini dalam tahanan KPK. Berbeda dengan keduanya, P, H dan U adalah saksi perkara SYL dan Ht di KPK yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya.

"Para pemohon memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara. Terdapat informasi dari pemohon bahwa pada saat mendapatkan adanya ancaman, intimidasi dan teror yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal," pungkasnya.

Sentimen: negatif (97%)