Sentimen
Tokoh Terkait
KPK Pastikan Seluruh Akses Firli Sudah Dihentikan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Diketahui, Kepres itu keluar setelah Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses ke lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Ma'ruf Amin Ungkap Menjaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip di Jakarta Minggu (26/11).
Menurut Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Pilih Nawawi, Jokowi Harap KPK Berjalan Baik sampai Ketua Baru TerpilihSentimen: positif (50%)