Sentimen
Negatif (80%)
27 Nov 2023 : 17.25
Informasi Tambahan

BUMN: Berdikari

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Periksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan JIG Nusantara Persada Soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

27 Nov 2023 : 17.25
Kejagung Periksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan JIG Nusantara Persada Soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Editor: Khanif Lutfi |  

Senin 27-11-2023,16:39 WIB

Bakti Kominfo--net

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya, Senin 27 November 2023 mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah I selaku Direktur JIG Nusantara Persada.

Kemudian, untuk saksi kedia adalah SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. 

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AQ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Perburuan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Dilakukan, 2 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejagung

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Penyidik Kejagung masih mencari tersangka baru atau orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi pada Jumat, 24 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu AY selaku pihak swasta dan IT selaku Sopir Tersangka SR," katanya dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023.

Dikatakannya keduanya diperiksa untuk tersangka tersangka Achsanul Qosasi (AQ).

BACA JUGA:

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Modus Korupsi Achsanul Qosasi Proyek BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi tersangka III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap uang suap Rp40 miliar yang Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan tujuannya untuk mengondisikan audit proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achasnul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” katanya di Jakarta, Kamis, 16 November 2023 malam.

Dijelaskannya, uang tersebut diberikan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan kepada Achsanul Qosasi melalui Windi Purnama, Direktur PT Multmedia Berdikari Sejahtera, yang juga berstatus terdakwa.


Penyidik tengah melakukan pendataan barang bukti berupa uang dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.

BACA JUGA:

Menurut Kuntadi, uang yang diterima Achsanul Qosasi untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menyimpulkan bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung, seperti yang ramai diisukan.

“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

Kemudian, hari ini Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat senilai 2.021.000 dollar Amerika Serikat (sekitar kurang lebih Rp 31 miliar, kurs Rp16.000) dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Ruslim.

Kuntadi menyebut, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka tadi sore.

BACA JUGA:

“Pada hari ini 16 November 2023 sekitar pukul lima sore tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang sebesar 2.021.000 dollar Amerika Serikat dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut, dengan adanya pengembalian uang tersebut, secara otomatis diakui oleh Achsanul Qosasi telah menerima uang yang disebutkan di persidangan.

Namun dia belum merincikan berapa nominal yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sandikin Rusli. Dan kemana saja uang tersebut mengalir.

“Terkait dengan pembagian uang saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 dolar Amerika Serikat ini yang diterima saudara AQ berapa, SDK berapa, sampai saat ini masih kami dalami,” katanya.

Kuntadi menambahkan, bahwa tim penyidik berhasil mengondisikan kepada para pihak untuk segera mengembalikan uang yang bukan dari hak mereka. Uang senilai Rp40 miliar, baru dikembalikan 2.021.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp31 miliar, terkait sisa uang yang belum dikembalikan, masih diburu oleh penyidik untuk dikembalikan sebagai alat bukti.

“Terkait uang sisa kami terima sampai saat ini masih akan kami upayakan untuk semuanya bisa dikembalikan,” kata Kuntadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: negatif (80%)