Sentimen
Negatif (99%)
26 Nov 2023 : 19.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

ICW Nilai Akses Firli Bahuri ke KPK Harus Disamakan dengan Masyarakat Umum

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

26 Nov 2023 : 19.08
ICW Nilai Akses Firli Bahuri ke KPK Harus Disamakan dengan Masyarakat Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, akses Firli Bahuri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus disamakan dengan masyarakat umum.

Firli merupakan Ketua KPK yang baru saja diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keputusan presiden (keppres) karena menjadi tersangka dugaan korupsi.

"Akses kepada Firli itu harusnya disamakan dengan akses seluruh masyarakat," kata Kurnia saat ditemui awak media di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Meski demikian, Kurnia mengingatkan Firli tidak lagi boleh masuk ke dalam Gedung Merah Putih seperti biasa dan mengikuti kegiatan-kegiatan di lembaga antirasuah.

Sebab, Firli tidak lagi memiliki hak dan fasilitas pimpinan KPK yang diatur dalam undang-undang.

Publik memang bisa datang ke KPK baik untuk mengakses layanan informasi publik maupun mengadukan kasus korupsi.

Namun, beberapa area di Gedung KPK dijaga ketat petugas dan hanya mengizinkan pegawai atau tamu masuk.

"Jangan biarkan Saudara Firli karena sebagai tersangka korupsi justru masuk ke Gedung KPK (seperti biasa)," ujar Kurnia.

Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif Ngantor, hingga Dicopot Jokowi

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.

Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.2%)