Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Novel Baswedan Klarifikasi Rencana Pencalonannya sebagai Ketua KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Novel Baswedan mengklarifikasi isu yang menyebutnya mencalonkan diri sebagai Ketua KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Ada berita yang katakan bahwa saya mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar dan saya tidak pernah berkata demikian," tulis Novel melalui akun X pribadinya @nazaqistsha.
Ada Berita yg katakan bahwa sy mencalonkan diri mjd Pimp KPK menggantikan Firli.Berita tsb tdk benar,, & sy tdk pernah berkata demikian.
Skrg ini yg penting adl semua yg terlibat dlm kasus Firli hrs diusut & dihukum berat.
Shg KPK bisa diselamatkan, agar Kembali mjd harapan.
Pernyataan ini disalahpahami sejumlah pihak saat Novel menghadiri salah satu acara diskusi. Kala itu, Novel mengatakan bahwa dia akan mendaftar untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, jika dipandang perlu untuk berkontribusi. Rencana ini bukan semata-mata untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli.
Sebab, mekanisme penggantian pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mekanisme penggantian pimpinan KPK ditentukan dalam Undang-Undang KPK," kata Novel dikutip pada Minggu, 26 November 2023.
Menurut Novel, hal terpenting dilakukan adalah mengusut dan menghukum berat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Saat ini yang penting menurut Novel adalah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Firli.
"Sekarang ini, yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan agar kembali menjadi harapan," ujar mantan penyidik KPK itu.
Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK SementaraMelalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tertanggal 24 November 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua lembaga antirasuah harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka.
Firli Bahuri Tersangka PemerasanPolda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut didasari bukti kuat yang ditemukan penyidik saat melakukan gelar perkara.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)