Sentimen
Positif (65%)
25 Nov 2023 : 17.47
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Kab/Kota: Duren Sawit, Malaka Jaya

DPRD Minta Disdik DKI Evaluasi Soal Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu Per Bulan

25 Nov 2023 : 17.47 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

DPRD Minta Disdik DKI Evaluasi Soal Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu Per Bulan

MerahPutih.com - Guru honorer khususnya pengajar agama kristen masih belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dari audensi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) dengan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (22/11) terkuak gaji guru honorer Rp 300 ribu hingga 700 ribu per bulan.

Baca Juga:

Pemerintah Masih Anggarkan Gaji Bagi Jutaan Tenaga Honorer

Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Johnny Simanjuntak meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengevaluasi upah kerja guru agama berstatus honorer di sekolah negeri.

"Kenapa masih ada guru yang gajinya Rp 300 ribu perbulan? Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," kata Johnny yang dikutip dari website DPRD DKI, pada Sabtu (25/11).

Johnny juga mendorong Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik), sebab ia mengaku masih banyak diterima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke sistem tersebut.

"Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Hal-hal yang menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila menjelaskan salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak kini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga:

DPR Pastikan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

"Kami berharap kedepan ini guru-guru honor ini (diperhatikan). Ada guru yang gajinya Rp300 ribu perbulan dan masuk lima hari setiap minggu. Masuk kerja jam 6:30 pulangnya jam 15.00 ini guru di SD Malaka Jaya 10. Ada juga yang gajinya Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Ia juga mengeluhkan sulitnya guru agama Kristen terdata dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan karena adanya kebijakan kepala sekolah yang dinilai tidak berniat menginput data.

"Kadang-kadang susahnya disitu. Ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tidak dimasukan ke Dapodik. Kalau guru tidak dimasukan ke Dapodik mana mungkin dia jadi guru PPPK atau mana mungkin dia jadi guru kontrak," katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani memastikan akan segera menindaklanjuti aspirasi Forgupaki mengenai gaji guru agama yang dimaksud.

"Terkait dengan pengupahan, kita akan cek kebenarannya seperti apa. Tentunya kita akan luruskan sesuai aturan yang berlaku. Tentunya kami ada monitoring dan evaluasi," ucapnya. (Asp)

Baca Juga:

Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, Anggota DPR Bandingkan Nasib Tenaga Honorer

Sentimen: positif (65.3%)