Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2023 : 18.32
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif "Ngantor", hingga Dicopot Jokowi

26 Nov 2023 : 01.32 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif "Ngantor", hingga Dicopot Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahuri melakukan perlawanan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Status Firli sebagai tersangka ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose afau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Baca juga: Lika-liku Firli Bahuri: Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Dicopot karena Diduga Korupsi

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Eks Ketua KPK tersebut melakukan perlawanan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Gugatan Firli melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya akan dilakukan pada 11 Desember 2023 yang akan datang.

Baca juga: Firli Bahuri Masih Dibolehkan Ngantor di KPK meski Sudah Diberhentikan Sementara

"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Hakim Imelda Herawati ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi hakim tunggal pada sidang gugatan praperadilan tersebut.

Pemberhentian sementara

Menyusul penetapan tersangka Firli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara sementara perwira tinggi Polri itu dari jabatan Ketua KPK.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawanz Jumat (24/11/2023) malam.

Ari menyampaikan, keputusan untuk memberhentikan Firli terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.

Sentimen: negatif (100%)